Dua Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke BK Usai Usir Kuasa Hukum RSHD dari Rapat

Berita131 Dilihat
banner 468x60

Kaltim, GemparKutim.com – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim atas dugaan pelanggaran etika. Laporan ini diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur menyusul insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada Selasa (29/4/2025) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim.

Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, mengungkapkan bahwa laporan keberatan disampaikan secara tertulis dan telah diterima oleh staf sekretariat BK. Saat laporan diserahkan pada Rabu (7/5/2025), Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, tidak berada di tempat.

“Kami mengecam tindakan tersebut. Kami menuntut permohonan maaf secara terbuka dan menunggu tanggapan resmi dari BK dalam waktu satu minggu,” tegas Hairul saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menilai tindakan pengusiran terhadap pengacara yang sah mewakili RSHD sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, yang telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Kaltim, Fajriannur, menyampaikan kecaman keras terhadap insiden tersebut. Ia mendesak BK untuk segera menggelar sidang etik guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh kedua anggota dewan.

“Ini bukan sekadar kecaman. Kami menuntut sanksi etik yang tegas, bahkan sampai pemberhentian dari keanggotaan dewan jika terbukti melanggar,” tegasnya.

Insiden ini terjadi saat DPRD Kaltim menggelar RDP menyikapi aduan sejumlah karyawan RSHD Samarinda terkait tunggakan gaji selama dua hingga tiga bulan. Dalam rapat tersebut, pihak manajemen RSHD tidak hadir dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum yang terdiri dari Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus. Namun, kehadiran mereka justru ditolak dan diminta keluar dari ruang rapat oleh Darlis dan Andi Satya.

Tim Advokasi berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh BK DPRD Kaltim demi menjaga marwah profesi advokat dan kehormatan lembaga dewan sebagai forum representasi publik yang terbuka dan profesional

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *