Polres Kutim Musnahkan 33 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Mahakam 2025

Berita194 Dilihat
banner 468x60

Gemparkutim.com – Kutim – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait pemusnahan 33 knalpot brong hasil sitaan dari Operasi Patuh Mahakam 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Polres Kutim, Sangatta, Rabu (30/7/2025),

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Kutim, Fauzan Arianto, idampingi Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah, Kasatlantas, Kasi Propam, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), serta sejumlah tamu undangan lainnya,

Kapolres Fauzan menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung selama dua pekan ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam, kami berhasil menindak 557 pelanggaran lalu lintas. Tak hanya penindakan, kami juga melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif,” ujar AKBP Fauzan.

Ia merinci, dari total pelanggaran, yang paling banyak adalah pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 218 kasus, disusul pelanggaran helm berstandar SNI sebanyak 175 kasus, STNK sebanyak 50 kasus, dan pelanggaran teknis kendaraan sebanyak 49 kasus.

Selain itu, terdapat 26 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman (safety belt), 11 pelanggaran melawan arus, serta 33 pelanggaran penggunaan knalpot brong.

“Ada juga 28 pelanggaran lainnya seperti penggunaan handphone saat berkendara dan kendaraan tanpa pelat nomor,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polres Kutim memusnahkan seluruh knalpot brong sitaan dengan cara digerinda di hadapan media dan tamu undangan. Dua pelanggar turut dihadirkan, salah satunya seorang pelajar SMK yang kedapatan menggunakan knalpot brong tanpa memiliki SIM.

Kapolres menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia mengimbau para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami juga mengingatkan kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap keselamatan anak-anaknya. Jangan berikan kendaraan kepada anak sebelum mereka cukup umur dan memiliki SIM,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *