DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Kutai Timur

Berita, Pemerintahan235 Dilihat
banner 468x60

Kaltim – GemparKutim.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, H. Arfan, M.si bersama Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-8, yang berlangsung pada 15–17 Agustus 2025 di Jalan Poros Bontang–Sangatta.

Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, serta zat adiktif lainnya (NAPZA)

Dalam kegiatan ini digelar sosialisasi dan dialog, hadir narasumber Andi Herman yang memberikan penjelasan mengenai isi dan implementasi Perda. Sosialisasi ini dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), 16 Agustus 2025

Melalui kegiatan ini, H. Arfan, berharap masyarakat dapat memahami dan turut berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika

Salahsatu peserta yang hadir Soni Arul, mengungkapkan sangat bangga dapat hadir di kegitan yang memberi manfaat akan pentingnya mengetahui peraturan dan wawasan bertambah wawasan, semoga berikutnya bisa hadir dalam kegiatan seperti ini, harapannya

Kegiatan ini merupakan rangkaian penting dari menjalankan tugas dan fungsi
Sebagai legislator

 

Reporter: Ma

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *