KUTAI TIMUR, gemparkutim.com – Setiap anggota DPRD Kutai Timur wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.15 / 11 /2025
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, Yulianus Palangiran menegaskan, masa reses dilaksanakan maksimal 6 hari dalam 1 kali periode reses untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi dan menampung keluhan masyarakat secara langsung.
“Laporan hasil reses minimal memuat latar belakang kegiatan, maksud dan tujuan pelaksanaan, waktu dan tempat kegiatan, tanggapan dan aspirasi masyarakat yang terkumpul, serta dokumentasi lengkap kegiatan sebagai bukti pelaksanaan,” kata anggota Fraksi NasDem ini, .
Yulianus menjelaskan, kegiatan reses harus berupa pertemuan tatap muka secara langsung dengan sejumlah konstituen dan/atau pemilih di daerah pemilihan masing-masing anggota, bukan hanya kegiatan seremonial.
“Ini untuk memastikan anggota DPRD benar-benar turun ke masyarakat dan mendengarkan suara rakyat, tidak sekedar formalitas atau kegiatan administratif belaka. Aspirasi yang dikumpulkan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Politisi NasDem ini menambahkan, jadwal dan kegiatan acara selama masa reses ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan dari Badan Musyawarah (Bamus).
“Reses adalah jembatan komunikasi yang sangat penting antara DPRD dengan rakyat yang telah memberikan amanah kepada kami. Makanya pelaporannya harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yulianus berharap dengan mekanisme pelaporan yang ketat ini, setiap anggota DPRD dapat menjalankan fungsi penyerapan aspirasi secara optimal dan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur.(Adv-DPRD/De)
Hak Angket DPRD Kutim Butuh Persetujuan 3/4 Anggota Yang Hadir
KUTAI TIMUR – Penggunaan hak angket DPRD Kutai Timur untuk menyelidiki kebijakan Bupati memerlukan persetujuan yang sangat ketat, yakni rapat harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, Yulianus Palangiran menjelaskan, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Minimal 7 orang anggota dari lebih dari satu fraksi dapat mengusulkan penggunaan hak angket. Namun persetujuannya sangat ketat karena ini menyangkut penyelidikan terhadap kepala daerah dan kebijakan pemerintahan,” ujar politisi NasDem ini, .
Yulianus menyebutkan, jika usulan hak angket disetujui dalam rapat paripurna, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari semua unsur fraksi yang ada untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan komprehensif.
“Pansus memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui masalah yang sedang diselidiki. Mereka wajib memenuhi panggilan kecuali ada alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya mendetail.
Anggota Fraksi NasDem ini menambahkan, jika hasil penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana, DPRD akan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hak angket adalah instrumen pengawasan yang sangat efektif namun harus digunakan secara bijaksana. Aturan ketat ini untuk memastikan hak angket tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik semata,” pungkas Yulianus.(Adv-DPRD/De).


















