KUTAI TIMUR, gemparkutim.com – Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik, Badan Kehormatan DPRD Kutai Timur dapat meminta bantuan dari ahli independen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional.21 /11/2025
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, Yulianus Palangiran menjelaskan, ketentuan ini memberikan ruang bagi Badan Kehormatan untuk mendapatkan masukan objektif dari pihak eksternal yang kompeten dan memiliki keahlian khusus sesuai kebutuhan kasus.
“Kadang kasus yang kita tangani membutuhkan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh anggota Badan Kehormatan, misalnya ahli hukum, psikolog, auditor, atau pakar lainnya. Untuk itu Tatib memberikan kewenangan kepada kami untuk meminta bantuan ahli independen,” ujar anggota Fraksi NasDem ini, .
Yulianus menegaskan, tugas Badan Kehormatan sangat penting dan strategis untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD di mata masyarakat.
“Kami tidak boleh sembarangan dalam menjatuhkan keputusan atau sanksi terhadap anggota DPRD. Karena itu proses pemeriksaan harus objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” katanya menegaskan.
Politisi NasDem ini menambahkan, Badan Kehormatan beranggotakan 5 orang yang berasal dari masing-masing fraksi dengan masa tugas maksimal 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
“Kami bekerja secara independen, tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pimpinan DPRD sekalipun. Prinsip kami sederhana: tegakkan aturan yang berlaku dan jaga kehormatan lembaga legislatif demi kepercayaan publik,” jelasnya.
Yulianus menambahkan, kehadiran ahli independen akan memperkuat kredibilitas hasil pemeriksaan Badan Kehormatan. “Dengan bantuan ahli, keputusan yang kami ambil akan lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan profesional,” pungkasnya.(Adv-DPRD/De).













