DPRD Proses Dugaan Pemalsuan Kehadiran Paripurna, BK Siap Verifikasi 3 Hari

Berita626 Dilihat
banner 468x60

Kutai Timur, Gemparkutim.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur akan memproses laporan keberatan terkait dugaan pencatutan nama anggota dalam daftar hadir rapat paripurna. Kasus ini mencuat setelah adanya surat yang menyatakan seorang anggota dinyatakan hadir, padahal merasa tidak mengikuti rapat. 25/11/2025

Ketua BK DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi kewenangan penuh BK sesuai tata beracara internal dewan.

“Di dalam persidangan itu jelas ada kode etik. Kalau ada keberatan, ya ini tugas kami di Badan Kehormatan,” ujarnya.

Ia menyebut BK memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memulai verifikasi awal.

“Yang saya ingat, tidak lebih dari tiga hari kita proses. Kalau sudah melebihi 30 hari ada tahapan lain,” katanya.

Yulianus menjelaskan, salah satu inti keberatan adalah dugaan nama anggota masuk daftar hadir padahal tidak mengikuti sidang, baik secara langsung maupun melalui Zoom.

“Kalau misalnya dia tidak hadir, tidak mungkin masuk. Kalau hadir pasti ada rekamannya,” jelasnya.

BK akan menelusuri rekaman rapat, absensi sidang, hingga sistem entry data untuk memastikan apakah ada unsur pemalsuan.

“Kalau nantinya terbukti ada yang memasukkan nama, ya itu bisa berdampak pada putusan paripurna,” tambahnya.

Meski demikian, Yulianus meminta publik dan media menunggu proses verifikasi.

“Saya enggak bisa komentar jauh. Kita proses dulu, nanti hasilnya kita sampaikan,” tegasnya.(Adv/DPRD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *