Dana Rp250 Juta per RT Dinilai Menyimpang, PKS Minta Perbaikan Mekanisme Desa

Berita363 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mengalokasikan dana Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) mendapatkan kritik dari DPRD Kutim. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Akbar Tanjung, menilai mekanisme pengawasan dan tata kelola program tersebut masih bermasalah. 27/11/2025

Akbar mengungkapkan, proyek pembangunan berbasis RT itu pada prinsipnya dirancang untuk menjawab kebutuhan warga dari hasil musyawarah tingkat RT. Namun, berbagai aduan masyarakat yang diterimanya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana awal dan realisasi di lapangan.

“Banyak masukan yang kami serap. Masyarakat meminta agar dana Rp250 juta per RT benar-benar dialokasikan berdasarkan keputusan musyawarah RT,” tegas Akbar, Rabu (26/11/2025).

Ia menilai, dalam praktiknya, banyak usulan RT justru mengalami perubahan saat diproses di tingkat desa, sehingga menimbulkan persepsi bahwa arah program lebih didominasi kebijakan pemerintah desa. Kondisi ini, menurutnya, mengaburkan semangat awal program yang berbasis partisipasi warga.

“Semangat dasarnya adalah pembangunan dari RT, bukan sekadar program desa,” jelasnya.

Untuk memperkuat akuntabilitas, Akbar mengusulkan pembentukan tim penghubung atau tim pengawas independen. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal proses mulai dari pengumpulan usulan di tingkat RT, pembahasan di desa, hingga penetapan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemas).

“Kami sangat mengharapkan adanya tim pengawas penghubung ini,” ujarnya.

Akbar meyakini bahwa keberadaan tim penghubung akan meminimalkan potensi penyimpangan dan menjaga agar alur usulan tetap sesuai keputusan musyawarah RT. Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan program Rp250 juta per RT ke depan dapat berjalan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sesuai kesepakatan kolektif.(Adv/DPRD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *