Fatah Hidayat Kepala Satpol PP. THM Ilegal di Kutim Akan Ditutup Permanen Jika Tak Urus Izin

Satpol PP Kutim Pastikan Penindakan THM Ilegal Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025

Berita6167 Dilihat
banner 468x60


‎KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Polemik menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kutai Timur (Kutim) terus menjadi sorotan publik.

‎Di tengah tudingan lamban dan kompromi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa setiap langkah penindakan dilakukan sesuai prosedur dan tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa tahapan hukum yang jelas.

‎Ia memastikan, Satpol PP tetap bekerja berdasarkan koridor Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59.

‎”Tugas Satpol PP ini ada tahapannya. Jika tahapan itu tidak kami lalui, kami bisa digugat melalui praperadilan. Jadi, kalau masyarakat menganggap kami lambat atau ada kompromi, kami tidak bisa menepis penilaian itu, tapi yang jelas itu tidak benar,” tegasnya, Kamis 12 Februari 2026.

‎Menurut Fatah, instruksi Kepala Daerah sudah jelas, yakni menindaklanjuti persoalan THM sesuai aturan yang berlaku. Namun, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan sisi humanis sebelum menjatuhkan sanksi berat berupa penutupan permanen.

‎”Kami tidak bisa mengubah orang hanya dalam satu kali tindakan. Kami ingatkan, kami beri waktu untuk mengurus izin. Tapi, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada niat baik, maka muaranya tetap akan kami tutup,” tambah Fatah.

‎Ia menegaskan, fokus utama Satpol PP saat ini adalah THM yang meresahkan masyarakat, terutama yang terindikasi adanya praktik prostitusi serta peredaran minuman beralkohol.

‎”Yang jelas, semua yang berbau prostitusi dan ada minolnya akan kami sasar,” jelas Fatah.

‎Fatah juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi kepercayaan kepada aparat dalam menjalankan proses penindakan. Ia menyebut, terdapat 13 tahapan penindakan yang harus dilalui sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎”Jangan dianggap kami membiarkan. Kami lebih memperhatikan aturan dan sisi kemanusiaan. Tapi kalau sudah sampai pada tahap yang mengharuskan tutup, ya kami akan tutup secara permanen,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *