Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur Sukses Dilaksanakan

Berita147 Dilihat
banner 468x60

Kutai Timur, Gemparkutim.com – Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 Pada tanggal 28 November 2025, berhasil dilaksanakan di Warkop, Desa Sepaso Timur, dengan tema “Hak dan Kewajiban Pasar”. Kegiatan ini terfokus pada daerah pemilihan (dapil) 6 Kalimantan Timur, meliputi wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Berau.

H. Arfan S.E., M.Si., anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari kewajibannya dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. “Penguatan Demokrasi Daerah merupakan bagian dari tugas saya sebagai anggota DPRD, untuk terus memperkuat demokrasi di daerah, salah satunya melalui tema ‘Hak dan Kewajiban Pasar’,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, H. Arfan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, terutama masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam acara tersebut. “Tema ini sangat relevan karena langsung berhubungan dengan kehidupan masyarakat kita,” tambahnya.

Ansar Adasa, M.H., akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sangatta, Kutai Timur, turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, selama tidak mengandung unsur kekerasan atau kebencian. “Setiap individu berhak mengemukakan pendapatnya, dan itu adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi,” ungkap Ansar.

Masyarakat juga sangat antusias dalam sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Hamka, mengajukan pertanyaan terkait komitmen dan kepastian hukum, serta keadaan sosiologis pasar dalam berpendapat sebagai jaminan konstitusi, termasuk sikap pemimpin yang anti kritik dan bagaimana mekanisme pasar serta regulasi perundang-undangan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Sepaso Timur, Budhi Yulidar, bersama jajaran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, komunitas Rx King, serta masyarakat umum setempat.

Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat demokrasi dan partisipasi masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya dalam menyuarakan hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pihak di pasar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *