KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melayangkan kritik keras terhadap lambatnya proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak signifikan pada rendahnya serapan anggaran daerah, terutama menjelang akhir tahun. 30/11/2025
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Ramadhani, menyoroti bahwa salah satu akar masalah utama adalah keterbatasan tenaga ahli di sejumlah dinas yang bertugas menyelesaikan proses katalog. Menurutnya, hambatan ini memicu penumpukan paket pekerjaan yang tidak dapat segera dieksekusi.
“Kami melihat ada ketidakseimbangan antara jumlah paket pekerjaan dengan ketersediaan personel yang tersertifikasi. Setiap dinas hanya diperbolehkan mengirim maksimal sepuluh orang untuk mengikuti program sertifikasi, padahal kebutuhan tenaga ahli mencapai ribuan. Ambil contoh, di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) saja terdapat 5.400 paket pekerjaan. Bagaimana mungkin semua bisa diselesaikan tepat waktu jika hanya mengandalkan sepuluh orang yang bersertifikasi” tegas Ramadhani.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan bersama Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) setempat, DPRD secara resmi mengusulkan solusi untuk mempercepat proses ini, yakni dengan mengembalikan sebagian kewenangan proses pengadaan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jika semua proses harus menunggu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terbatas, pasti akan terjadi penundaan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, kami sarankan proses dikembalikan ke dinas masing-masing. Ini memungkinkan dinas terkait untuk langsung mengeksekusi dan mempercepat realisasi kegiatan,” jelas Ramadhani.
Ia juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi dari keterlambatan tersebut. Keterlambatan akan berujung pada munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang besar. “Apabila Silpa melonjak tinggi, Pemerintah Pusat akan menilai kita tidak memiliki kapabilitas dalam mengelola anggaran yang diberikan. Ini kontradiktif, mengingat kita selalu mengajukan permohonan tambahan anggaran setiap tahunnya. Hal ini jelas akan menjadi masalah serius,” imbuhnya.
Menyikapi kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan, DPRD juga membuka wacana untuk meminta pemerintah daerah memberikan perpanjangan tenggat waktu pekerjaan. Namun, perpanjangan ini tidak bersifat mutlak. “Ada wacana tenggat pekerjaan diulur. Akan tetapi, jika setelah diulur pun pekerjaan tetap tidak terlaksana, maka harus ada evaluasi menyeluruh. Itu artinya dinas yang bersangkutan dinilai tidak mampu melaksanakan tugas,” kata Ramadhani.
Menutup pernyataannya, Ramadhani menegaskan bahwa fungsi pengawasan oleh DPRD akan terus dijalankan secara intensif hingga akhir tahun anggaran. “Kami tidak bisa berdiam diri melihat kondisi ini. Anggaran APBD ini wajib diserap secara optimal demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.(Adv/DPRD)


















