Tak Satu Pun Berizin, THM di Kutim Termasuk Bengalon Masih Bebas Beroperasi

DPMPTSP Akui Tak Terbitkan Izin, THM Bengalon Tetap Ramai Beroperasi

Berita6300 Dilihat
banner 468x60
Screenshot

RDP DPRD Kutim Bahas Izin THM, Pekutim Soroti Maraknya Aktivitas Hiburan Malam di Bengalon

Bengalon, Gemparkutim.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Pemuda Kutim (Pekutim).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Senin 9/2/2026

RDP tersebut membahas persoalan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat, termasuk aktivitas THM yang disebut marak terjadi di wilayah Bengalon.

Ketua Pekutim, Alim Bahri, mengungkapkan pihaknya banyak menerima laporan warga yang resah akibat meningkatnya aktivitas THM di sejumlah kecamatan di Kutai Timur.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, tidak ada satu THM pun yang punya izin yang ada di Kutim,” ujar Alim dalam forum RDP yang digelar pada Senin 9/2/2026

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sebab THM masih tetap beroperasi meskipun diduga tidak mengantongi izin resmi.

Ia pun menilai terjadi pembiaran, sehingga meminta DPRD Kutim menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tegas.

“Kita butuh fungsi pengawasan dari DPRD,” pintanya.

Pekutim Kritik Satpol PP, THM Bengalon Disorot

Dalam kesempatan itu, Alim juga menyinggung lemahnya penindakan yang dilakukan Satpol PP Kutim, terutama terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di sejumlah THM.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak peraturan daerah.

“Pernyataan seperti ini seharusnya disikapi langsung oleh penegak aturan yang berkewenangan. Kami mengkritisi Satpol PP, kurang bertindak, entah karena alasan apa,” tegasnya.

Keluhan serupa, lanjutnya, banyak datang dari warga yang tinggal di sekitar lokasi THM, termasuk di Bengalon, yang disebut semakin ramai dengan aktivitas hiburan malam.

DPMPTSP: Tidak Ada Izin THM yang Terbit di Kutim

Sementara itu, pihak DPMPTSP Kutim membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun izin THM yang diterbitkan di Kutai Timur.

“Enggak ada yang punya izin karena memang sudah menjadi kitab pemerintah daerah tidak mengizinkan,” jelas perwakilan DPMPTSP dalam rapat tersebut.

DPMPTSP menyebutkan, apabila izin THM diberikan, maka dikhawatirkan akan semakin menjamur.

Apalagi, meskipun belum diberi izin, aktivitas THM di lapangan sudah dinilai semrawut.

“Sekarang saja, mereka tak diberi izin sudah sedemikian rupa semrawutnya,” katanya.

Dorongan Pembentukan Satgas dan Relokasi THM

Meski demikian, pihak DPMPTSP berharap Pemerintah Kutim bersama DPRD dapat segera mencari solusi, salah satunya melalui pembentukan Satgas Perizinan serta melakukan relokasi THM ke tempat khusus.

Hal ini dinilai dapat menjadi langkah pengendalian agar aktivitas usaha tetap berjalan namun sesuai aturan, sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah.

“Supaya masyarakat yang berusaha ini tetap jalan tetapi mengikuti ketentuan dan kemudian bisa menghasilkan income terhadap penerimaan daerah,” pungkasnya.

RDP tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Kutai Timur mulai memberi perhatian serius terhadap persoalan THM yang dinilai kian meresahkan masyarakat.

termasuk di wilayah Bengalon, yang belakangan disebut sebagai salah satu titik maraknya aktivitas hiburan malam di Kutim.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *