Samarinda, Gemparkutim.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang sempat memicu sorotan publik.
Kendaraan tersebut dibatalkan penggunaannya dan akan dipulangkan ke pihak penyedia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan.
keputusan itu diambil setelah gubernur mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, KPK, BPK, serta respons masyarakat.
“Beliau memilih mengutamakan kepercayaan publik dan kondusivitas daerah.
Setelah mencermati dinamika yang berkembang, diputuskan kendaraan tersebut dikembalikan,” ujar Faisal di Samarinda.
Mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan 2025 dengan nilai kontrak Rp8.499.936.000.
Unit telah menjalani proses serah terima pada 20 November 2025, namun belum pernah digunakan untuk operasional.
Saat ini kendaraan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.
Gubernur disebut telah menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pengembalian secara administratif.
Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dinyatakan kooperatif dalam proses pembatalan. Sesuai ketentuan, dana pengadaan wajib disetorkan kembali ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali.
Dengan keputusan tersebut, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk mendukung aktivitas kedinasannya.
Pemprov Kaltim berharap langkah ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Keputusan ini adalah bukti komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat.
Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” tutup Faisal.


















