Kutai Timur, Gemparkutim.com – Jajaran Polsek Rantau Pulung Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutim.
Seorang pria berinisial AW (39) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,53 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rantau Pulung segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet warna cokelat di dapur barak tempat pelaku berada.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain, yakni di sebuah rumah yang berada di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 41,53 gram. Selain itu turut diamankan satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga, dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres AKBP Fauzan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika tersebut.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres mengungkapkan barang bukti sabu seberat 41,53 gram yang berhasil diamankan berpotensi merusak dan membahayakan puluhan hingga ratusan masyarakat apabila berhasil diedarkan. Karena itu, upaya pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama Polres Kutai Timur.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga pemasok. Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

















