Mencari Keadilan di Atas Tanah Sendiri, Perjuangan Hukum Pak Samsidi Melawan Klaim HGU PT KIN

Berita6144 Dilihat
banner 468x60

‎KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Sidang sengketa lahan antara Pak Samsidi, warga Muara Bengalon, melawan PT Kemilau Indah Nusantara (PT KIN) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Kutai Timur.

Perkara ini mencuat setelah lahan produktif milik warga diduga dicatut sepihak ke dalam klaim kawasan HGU perusahaan.

‎Konflik agraria ini bermula dari tindakan sepihak PT KIN yang datang mengklaim serta menuduh bahwa lahan produktif milik Pak Samsidi berada di dalam kawasan operasional mereka.

Klaim sepihak tersebut sontak memicu penolakan keras dari warga setempat yang merasa hak-hak atas tanah maupun kepemilikan personal mereka telah dirampas.

‎Pihak pengacara Pak Samsidi, melalui tim koordinasi, Dhani, menyampaikan bahwa sebelum perkara ini berujung ke meja hijau, sejatinya tim kuasa hukum warga telah mengupayakan penyelesaian damai.

Kasus ini sempat dimediasi secara resmi melalui Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan setempat, bahkan melibatkan aparat kepolisian dari Polres Kutai Timur.

‎”Pihak Polres Kutim sebenarnya sudah turun langsung ke lokasi sengketa untuk melakukan olah TKP, namun hingga hari ini PT KIN sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik, sehingga mediasi menemui jalan buntu total,” ujarnya di Kantor Pengadilan Negeri Kutai Timur, Kamis (18/06/2026).

‎Menanggapi kebuntuan total dalam proses mediasi tersebut, tim hukum Pak Samsidi akhirnya mengambil langkah progresif dengan resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan ke Pengadilan Negeri Kutai Timur.

‎Pilihan untuk mendahulukan hukum perdata ini diambil secara strategis guna menguji validitas kepemilikan hak atas tanah terlebih dahulu di mata hukum.

‎Pihak kuasa hukum tidak membantah bahwa PT KIN memang memiliki surat izin Hak Guna Usaha (HGU).

‎Meski begitu, pihaknya menegaskan adanya fakta di lapangan bahwa banyak lahan sawit milik Pak Samsidi yang dimasukkan secara sepihak ke dalam klaim HGU perusahaan tanpa adanya proses negosiasi.

‎”Persoalan ini tidak berhenti pada hak kepemilikan tanah saja. Tindakan represif di lapangan, seperti perobohan pondok, perusakan pagar pembatas, dan pemanenan secara sepihak oleh PT KIN terhadap milik Pak Samsidi menjadi catatan hitam tersendiri,” tegasnya.

‎Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setelah proses perdata ini selesai, mereka akan segera melaporkan tindak pidana perusakan barang ini ke Polres Kutai Timur agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

‎Di sisi lain, fakta baru dari gerakan advokasi sipil kini turut memperkuat posisi tawar Pak Samsidi.

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Baladika Mulawarman secara resmi mengawal kasus ini setelah menemukan indikasi penindasan sepihak oleh korporasi terhadap warga lokal.

‎Berdasarkan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur yang dikantongi tim pendamping, posisi lahan milik Pak Saamsidi secara sah terbukti berada di luar HGU PT KIN.

‎Menurut keterangan Ketua Baladika Mulawarman Kecamatan Bengalon, Riko, keberadaan fisik tanaman kelapa sawit Pak Samsidi juga berumur jauh lebih tua dan tinggi dibanding tanaman perusahaan.

‎”Jadi memang Pak Samsidi yang duluan bertani di sana, serta masih menyisakan tanaman komoditas cokelat lama yang ditanam sebelum perusahaan beroperasi di sana,” tambah Riko.

‎Selain itu, Riko juga mengungkapkan kesaksian dari M. Ramadhani, mantan mandor pembukaan lahan PT KIN periode 2012–2013.

‎Ramadhani memastikan bahwa saat aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dilakukan pada tahun 2013, area objek sengketa tidak termasuk yang digarap perusahaan karena lahan dan tanaman tersebut sudah ada sebelum PT KIN masuk.

‎”Pembukaan lahan baru di sana memang tidak kami garap, karena Pak Samsidi dan ayahnya sudah berkebun di sana pada waktu itu,” pungkasnya.

‎Persidangan ini dijadwalkan akan kembali digelar pada hari Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *