Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri. Polsek Bengalon Amankan Pelaku Di Rumahnya

Viral9524 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Polsek Bengalon melakukan langkah cepat dan mengamankan pelaku pencabulan yaitu orang tua yang tega mencabuli dan menyetubuhi ke dua  buah hatinya.(Bengalon, 4/7/2026).

Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro, S.Tr.K., S.I.K. Menerangkan bahwa kejadian ini terungkap saat ibu korban mendatangi Polsek Bengalon yang melaporkan bahwa telah terjadi pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh suaminya ( ayah korban) terhadap kedua anak kandungnya sendiri di rumahnya.

Menerima laporan tersebut, Polsek Bengalon bergerak cepat malakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bengalon. Setibanya di Polsek Bengalon terduga pelaku langsung dilakukan introgasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Tambah Kapolsek Helmi.

Kapolsek Benglon menerangkan bahwa Dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku ( Ayah Korban) telah melakukan persetubuhan terhadap kedua anak kandungnya sendiri.

Untuk Anak yang pertama sebut saja Mawar ( 17 th), pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan sejak umur 9 tahun sampai saat ini memasuki umur 17 tahun.

Sedangkan korban lainnya sebut saja Melati ( 14th) sudah dilakukan sejak berumur 11 tahun sampai saat sekarang ini memasuki umur 14 tahun.

Kejadian tersebut dilakukan Pelaku di rumah  ataupun di kebun. Terkait modus yang dilakukan sama persis yaitu menghampiri anaknya dengan berkata “PENGEN MAIN”.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kutai Timur untuk mendapat penanganan lebih intensif menyangkut undang undang perlindungan Anak.

AKP Helmi S. Saputro, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa tindakan pencabulan oleh orang tua terhadap anak kandungnya merupakan tindak pidana berat yang tidak dapat ditoleransi.

Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam (post-traumatic stress) serta kerusakan jangka panjang pada kesehatan mental, perkembangan emosional, dan kemampuan sosial korban.

Kehilangan sosok pelindung utama menciptakan krisis kepercayaan yang dapat berdampak permanen bagi masa depan anak.”

Terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.

Polsek Bengalon dan Satreskrim Polres Kutai Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas guna memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku. Pungkas Kapolsek.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/gemq2776/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627