KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Pemerintah Desa Sekerat, Kec.Bengalon, kutai timur terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat terkait penerbitan sertifikat tanah yang selama bertahun-tahun belum diterima warga.
Kepala Desa Sekerat, Sunandika, S.AP, didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Dandi Wijaya, mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur untuk berkoordinasi mengenai tindak lanjut penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam keterangannya, Sunan Dhika mengatakan bahwa hasil koordinasi dengan pihak BPN menunjukkan sertifikat masyarakat sebenarnya telah selesai dicetak.
Namun, dokumen tersebut masih belum dapat diserahkan kepada warga karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Kami hari ini bersama Pak Sekdes mendatangi langsung Kantor BPN Kabupaten Kutai Timur. Selama ini masyarakat mempertanyakan mengapa sertifikat mereka belum diterbitkan. Setelah kami koordinasi, ternyata sertifikatnya sudah dicetak dan masih menumpuk di BPN,” ujar Kepala desa sekerat
Menurutnya, dalam waktu dekat BPN akan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Sekerat terkait kelengkapan administrasi yang masih diperlukan.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemerintah desa akan mengundang pihak BPN untuk menyerahkan sertifikat secara langsung kepada masyarakat.
“Insyaallah dekat2 ini BPN akan mengirimkan surat ke desa. Apa saja yang menjadi kendala akan segera kami lengkapi. Harapan kami, dalam bulan ini sertifikat tersebut sudah bisa direalisasikan dan dibagikan kepada masyarakat,” Ujar sunan dhika di wawancarai depan kantor BPN
Sunan dhika menjelaskan, sertifikat yang akan dibagikan merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona) yang prosesnya telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Banyak sertifikat yang berasal dari pengukuran tahun 2021, 2022, dan 2023. Jadi ini merupakan hak masyarakat yang memang harus segera diselesaikan,” Tambahnya
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar karena Pemerintah Desa Sekerat terus berupaya mempercepat penyelesaian persoalan tersebut meskipun prosesnya berasal dari masa pemerintahan sebelumnya.
“Kami sebagai pemerintah desa tidak tinggal diam. Walaupun ini merupakan program dari periode sebelumnya, tanggung jawab tetap kami lanjutkan. Insyaallah kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat Desa Sekerat,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Sekerat ( Sekdes ) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Kepala Desa dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kunjungan langsung ke Kantor BPN menjadi langkah awal yang positif untuk memastikan warga segera memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
“Semoga ini menjadi langkah awal yang baik dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Persoalan ini memang sudah cukup lama, sehingga kami berharap masyarakat tetap bersabar. Insyaallah dalam waktu dekat sertifikat tersebut dapat segera dibagikan,” ujar Dandi
Pemerintah Desa Sekerat berharap proses administrasi yang sedang berjalan dapat segera rampung sehingga ribuan sertifikat Program Prona yang selama ini tertunda dapat diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti sah kepemilikan tanah.












