Gemparkutim,com – kaltim – Pada Senin, 11 Agustus 2025, Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, turun langsung untuk meninjau Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Kehadirannya bertujuan untuk memediasi dan mencari solusi terhadap permasalahan batas wilayah yang sudah lama menjadi perhatian publik antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Sayangnya, meskipun pertemuan berlangsung di lokasi yang diperebutkan oleh kedua daerah ini, mediasi yang dilakukan belum berhasil menemukan titik terang. Hasilnya, pihak Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang pulang tanpa solusi yang memuaskan.
Pertemuan mediasi tersebut tidak hanya dihadiri oleh Gubernur Rudy Mas’ud, tetapi juga oleh sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Supervisi Raziras Rahmadillah. Selain itu, Kabiro POD Setdaprov Kaltim Siti Sugiyanti, jajaran kepala Perangkat Daerah, serta unsur Forkopimda Kaltim juga turut hadir. Dari pihak daerah, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni hadir bersama tokoh masyarakat setempat.
Dalam dialog terbuka bersama warga, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa permasalahan batas wilayah tidak boleh mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat. “Semua warga di sini adalah warga Indonesia, warga Kalimantan Timur. Jangan sampai perbedaan persepsi mengenai batas wilayah membuat ada yang tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Mau memilih masuk Bontang atau Kutim, silakan, yang terpenting adalah dokumen kependudukan yang jelas, pelayanan publik yang terpenuhi, dan hak warga yang dilindungi,” tegasnya.
Gubernur Rudy juga menekankan pentingnya Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dijalankan tanpa diskriminasi, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, lapangan pekerjaan, jaminan sosial, serta keamanan dan kenyamanan warga. Selain itu, beliau juga menyoroti aspek administrasi, seperti pembayaran pajak, pengelolaan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, penyediaan air bersih, dan listrik yang selama ini disediakan oleh pemerintah daerah.
Masalah batas wilayah, kata Gubernur Rudy, tidak hanya terjadi di Sidrap, tetapi juga di daerah lain seperti Kutim–Berau, Kukar–Kubar, dan PPU–Paser. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga ketenangan meski ada perbedaan pandangan. “Hati boleh panas, tapi kepala harus tetap dingin. Jika kita tidak bisa menyelesaikan ini hari ini, sesuai aturan, masalah ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan yang diambil, kita semua harus mematuhinya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai aspirasi, baik yang mendukung maupun yang menentang, terkait pilihan untuk bergabung dengan Pemerintah Kota Bontang atau tetap bersama Pemerintah Kabupaten Kutim. Mereka mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi sosial, budaya, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta jaminan kesejahteraan bagi masyarakat. Meskipun demikian, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim tetap bertahan pada prinsip dasar pengelolaan wilayah masing-masing.
Kendati belum ada penyelesaian yang ditemukan, Gubernur Rudy berharap bahwa perbedaan yang ada tidak akan memecah persatuan, melainkan menjadi dasar untuk menemukan solusi yang lebih baik ke depannya.















