THM di Bengalon Masih Beroperasi Jelang Ramadan, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

Jelang Bulan Suci, Aktivitas THM di Bengalon Tuai Polemik, Pemerintah Akui Terkendala Wewenang

Berita, Peristiwa.3927 Dilihat
banner 468x60

Bengalon, Gemparkutim.com – Menjelang bulan suci Ramadan, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Bengalon kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan masih beroperasinya beberapa THM di tengah imbauan penertiban aktivitas hiburan malam menjelang puasa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Ahmad Rasyidi Kecamatan Bengalon menegaskan bahwa pihak kecamatan bekerja sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa penutupan maupun pemberian izin operasional THM bukan merupakan kewenangan penuh pihak kecamatan, melainkan berada di bawah otoritas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Jika ada instruksi resmi dari Bupati untuk menutup sementara seluruh THM, maka akan kami tindak lanjuti. Tidak ada kendala untuk itu,” ujar Rasyidi

Ia menjelaskan bahwa selama ini pihak kecamatan tidak melakukan pembiaran, melainkan tetap menjalankan mekanisme pengawasan.

Dalam beberapa kasus, aparat kecamatan bersama Satpol PP dan unsur terkait Perna melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Terkait izin, disebutkan bahwa persoalan utama yang terjadi di lapangan adalah masih adanya THM yang belum mengantongi izin resmi atau izin yang telah kedaluwarsa.

Pemerintah kecamatan, tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha hiburan malam, karena hal tersebut merupakan ranah pemerintah kabupaten melalui dinas teknis terkait.

“Kami tidak serta-merta bisa menutup atau membuka. Semua harus melalui regulasi dan koordinasi lintas instansi. Kalau memang tidak berizin dan menimbulkan keresahan, tentu bisa ditertibkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihak kabupaten dikabarkan akan mengeluarkan regulasi terkait penataan dan perizinan THM.

Rencananya, setelah Ramadan, para pengelola THM akan dipanggil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kelengkapan izin.

Terkait isu adanya kegiatan atau event tertentu menjelang Ramadan, pihak kecamatan memastikan akan melakukan pengawasan.

Jika ditemukan pelanggaran atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, tindakan penertiban akan dilakukan sesuai prosedur.

Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memahami bahwa setiap kebijakan harus melalui mekanisme yang berlaku.

Aspirasi masyarakat, menurutnya, tetap menjadi perhatian, namun pelaksanaannya harus tetap berlandaskan regulasi.

“Semua pihak kami minta menahan diri dan tetap mengedepankan komunikasi. Pemerintah tetap bekerja, tetapi tentu harus sesuai aturan,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *