OPINI, Gemparkutim.com — Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Bengalon mengimbau seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan sawit.
maupun pihak terkait lainnya agar lebih memperhatikan aspek legalitas, batas wilayah, serta status lahan sebelum melakukan aktivitas di lapangan.
Ketua DPK KNPI Bengalon, Muhammad Aprio, menegaskan bahwa setiap perusahaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, serta menghormati hak-hak masyarakat dan pemilik lahan.
Menurutnya, tindakan memasuki, menguasai, atau menerobos lahan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa proses penyelesaian yang sah tidak dapat dibenarkan.
“Setiap aktivitas di lapangan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa lahan yang digunakan tidak bermasalah dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhammad Aprio.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi data secara menyeluruh sebelum dilakukan proses pencairan, pembayaran, maupun bentuk penyelesaian lainnya.
Data yang digunakan, kata dia, harus benar-benar valid, dapat dipertanggungjawabkan, serta telah melalui proses pengecekan yang akurat.
Verifikasi tersebut meliputi kepemilikan lahan, batas wilayah, hingga pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran.
Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahan administrasi, tumpang tindih klaim, serta potensi kerugian bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Jangan sampai ada pembayaran atau penyelesaian yang dilakukan berdasarkan data yang tidak valid. Semua harus transparan, tertib, dan sesuai prosedur,” tegas Aprio
Muhammad Aprio menambahkan, imbauan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang atau menyudutkan perusahaan tertentu.
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan secara umum kepada seluruh pihak yang menjalankan kegiatan usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan di daerah Bengalon.
DPK KNPI Bengalon berharap seluruh perusahaan dapat lebih berhati-hati, menghargai hak masyarakat, serta memastikan seluruh dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan benar-benar sah dan valid.
Dengan demikian, kegiatan usaha diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak mana pun, sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan seluruh pihak berkepentingan.














