Polsek Bengalon Amankan ( JN ) Pria Diduga Bawa Sabu 10,7 Gram siap Edar

Berita4818 Dilihat
banner 468x60

Bengalon, Gemparkutim.com — Unit Reskrim Polsek Bengalon mengamankan seorang pria berinisial JN, warga Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

JN diamankan di kawasan Bukit Indah, Jalan Mulawarman, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin malam, 22 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolsek Bengalon, AKP Helmi Septi Saputro, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Bukit Indah, Desa Sepaso.

“Berawal dari informasi masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar AKP Helmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali menemukan tiga bungkus plastik klip lainnya yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan Nabati Siip dan dibalut plastik hitam.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan enam bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,7 gram beserta plastik pembungkusnya.

AKP Helmi menegaskan bahwa Polsek Bengalon akan terus menindak tegas setiap bentuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.

Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan masyarakat.

Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Helmy

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengalon, IPDA Fery Padlian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bengalon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah kepolisian, di antaranya membuat Laporan Polisi Model A, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, serta mendalami keterangan terduga pelaku,” jelas IPDA Fery.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambahnya. IPDA Fery

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Helmi Septi Saputro Kapolsek Bengalon juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup AKP Helmi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *