Kutai Timur, Gemparkutim.com – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mendesak adanya transparansi data sumber daya alam (SDA) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Ia menilai hingga kini pemerintah daerah masih kesulitan mengakses data pasti terkait jumlah dan nilai potensi SDA yang dikelola di wilayah Kutai Timur.15/11/2025
“Selama ini data sumber daya alam masih dipegang oleh Kementerian ESDM dan provinsi. Pemerintah kabupaten belum bisa mengakses secara penuh,” ujar Jimmi.
Menurutnya, kondisi ini menjadi ironi karena daerah penghasil tidak mengetahui secara pasti nilai kekayaan alam yang terus dieksploitasi. “Sangat disayangkan, kita daerah penghasil tapi tidak tahu berapa sebenarnya total potensi yang ada,” ucapnya.
Jimmi menjelaskan bahwa keterbatasan kewenangan dan minimnya akses data membuat pemerintah daerah kesulitan menyusun kebijakan ekonomi maupun fiskal secara akurat. “Kalau datanya tidak terbuka, sulit bagi kita untuk menghitung PAD secara realistis,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah pusat dan provinsi membuka ruang dialog bersama daerah penghasil agar tercipta keadilan informasi. “Kita ingin ada transparansi dan duduk bersama antara kabupaten, provinsi, dan pusat,” katanya.
Selain itu, Jimmi menyoroti perlunya peningkatan kapasitas SDM daerah agar mampu mengawal isu pengelolaan SDA dengan lebih kritis. “Kita perlu SDM yang paham dan kritis, bukan hanya menerima laporan dari pusat,” tambahnya.
Menurutnya, kolaborasi dan keterbukaan informasi akan membangun kepercayaan antarpemerintahan serta memastikan manfaat kekayaan alam benar-benar dinikmati masyarakat. “Kalau semua terbuka, masyarakat juga bisa melihat bahwa hasil kekayaan alam benar-benar digunakan untuk kesejahteraan,” tuturnya.
Jimmi menilai, ketidakjelasan data SDA turut berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur dasar di daerah penghasil. “Ironisnya, kendaraan kita rusak, jalan hancur, tapi hasil tambang kita justru memperkaya pihak lain,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyerukan penguatan komunikasi agar pemerataan manfaat SDA dapat terwujud. “Daerah penghasil berhak tahu dan ikut menentukan arah kebijakan. Itulah wujud keadilan pembangunan,” pungkasnya.(Adv/DPRD)















