Tim Crocodile Polsek Bengalon Ungkap Kasus Curanmor di Sepaso, Motor Korban Berhasil Diamankan

Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro memberikan apresiasi kepada Kepala Tim Crocodile beserta seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Berita2597 Dilihat
banner 468x60

BENGALON, Gemparkutim.com – Jajaran Polsek Bengalon berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Bengalon yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feri Fadlian, S.H., M.H., setelah menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan yang diterima pada awal Agustus 2026.

Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah.

“Untuk perkara ini masih kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kami akan menindaklanjuti laporan sampai perkara ini terang,” ujar AKP Helmi.

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, korban bersama keluarganya baru tiba di rumah setelah bepergian dari Sangatta.

Korban kemudian ditanya oleh orang tuanya mengenai keberadaan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah.

Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat.

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengalon sekitar pukul 20.30 Wita.

Berbekal laporan tersebut, Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Bengalon bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan korban.

Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio GT yang dilaporkan hilang tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dua orang terlapor dalam perkara tersebut.

Perkara itu disangkakan berkaitan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Helmi menjelaskan, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta melengkapi administrasi penyidikan guna membuat terang perkara tersebut.

“Yang jelas, laporan masyarakat kami tindak lanjuti dan kami berkomitmen mengungkap perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Bengalon dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan berada di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan saat diparkir.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *