Kutai Timur, gemparkutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berhasil merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak. Langkah ini merupakan upaya serius dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan anak di wilayah Kutim, seiring dengan pentingnya menjadikan kabupaten ini sebagai kabupaten yang ramah terhadap anak. 5 Desember 2025
Pada kesempatan yang sama, tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim melakukan pertemuan langsung dengan Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi yang konstruktif. Kak Seto, yang dikenal sebagai tokoh pembela hak-hak anak di Indonesia, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kutim dalam mengupayakan Raperda ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga-lembaga perlindungan anak untuk mewujudkan Kabupaten Kutim yang lebih layak bagi anak-anak.
Dalam pertemuan tersebut, Kak Seto juga memberikan beberapa saran terkait perlunya penguatan sistem perlindungan anak yang berbasis pada kebutuhan dan hak anak, serta pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Raperda tersebut agar dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.
Dengan diselesaikannya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Kutim dapat lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak anak, mulai dari akses pendidikan yang layak, perlindungan dari kekerasan, hingga pengakuan atas hak mereka dalam lingkungan sosial dan budaya. Pansus DPRD Kutim berkomitmen untuk terus mengawal proses selanjutnya, agar Raperda Kabupaten Layak Anak ini bisa segera diimplementasikan untuk memberikan dampak positif bagi generasi muda di Kutim.















