Crocodile Polsek Bengalon kembali mengamankan seorang pria berinisial ZG dan ZA warga Desa Tepian Makmur atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 16,16 gram.
ZG diamankan di Jalan Jl. Poros Tepian indah – Rantau Pulung, Desa Tepian indah, Kec. Bengalon.

Sedangkan ZA diamankan di Sp 8 Jl. Belimbing Desa Tepian Makmur Kec. Rantau Pulung berdasarkan hasil pengembangan dari ZG.
Yang menjadi unik adalah proses transaksi Narkoba diantara mereka dilakukan dengan cara menimbun barang bukti di dalam tanah dan menggunakan isyarat-isyarat khusus untuk menemukan lokasi penimbunannya.

Saat ini penanganan proses hukum kepada kedua pelaku sudah dalam tahap penyerahan kepada Kejari Kab. Kutai Timur
AKP Helmi S. Saputro, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa Polsek Bengalon akan terus menindak tegas setiap bentuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu dengan modus apapun.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
atau ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutup Helmi
















