Tekan Perkawinan Anak, Kutim Perkuat Pemenuhan Hak dan Akses Pendidikan

Berita629 Dilihat
banner 468x60

KUTIM, Gemparkutim.com – Persoalan perkawinan anak di Kutai Timur (Kutim) masih menjadi perhatian. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim menyebut angka perkawinan anak di daerah ini masih cukup tinggi dan masuk tiga besar di Kalimantan Timur (Kaltim).

Staf DPPPA Kutim Nurhaya yang mewakili Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim Rita Winarni mengatakan, persoalan perkawinan anak berkaitan dengan pemenuhan hak anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya anak yang tidak bersekolah.

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Tugas dan Fungsi Lembaga/Organisasi Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa dalam mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) 2026 di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.

“Kita tahu sendiri bahwa angka perkawinan anak di Kutim itu cukup tinggi, bahkan masuk tiga besar di Kaltim, angka tidak sekolah juga menjadi permasalahannya,” ujar Nurhaya.

Menurut Nurhaya, pencegahan seharusnya dilakukan sebelum anak masuk dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan khusus. Pemenuhan hak anak perlu diperkuat sejak awal dengan melibatkan berbagai aspek.

“Jadi, sebelum terjadi perlindungan khusus, anak itu kan perlu penanganan yang kompleks. Sebelum terjadi di klaster 5, perlindungan khusus, sebaiknya itu pemenuhan hak anak dulu,” ungkapnya.

Pendidikan menjadi salah satu bagian yang dinilai penting dalam upaya tersebut. Anak yang tidak melanjutkan sekolah dinilai lebih rentan menghadapi persoalan sosial, termasuk perkawinan pada usia anak.

Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid menyebut persoalan putus sekolah dan perkawinan anak dapat ditangani secara bersamaan. Menurutnya, keberadaan anak di lingkungan pendidikan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah mereka masuk dalam perkawinan dini.

“Karena mereka tidak sekolah, akhirnya ya mereka melakukan perkawinan. Ini sebetulnya satu persoal dua persoalan yang bisa dipecahkan secara bersamaan,” ucap Idham dalam sambutannya.

Dia mengatakan upaya mempertahankan anak agar tetap bersekolah perlu mendapat perhatian. Selain itu, keterlibatan anak dalam pekerjaan juga perlu diantisipasi apabila kondisi tersebut membuat mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kaltim Sumadi Atmodiharjo menyebut perkawinan anak merupakan bagian dari Klaster II KLA yang berkaitan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesiapan fisik dan mental anak. Perkawinan pada usia anak juga dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi dan keberlanjutan kehidupan keluarga.

Karena itu, pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Peran sekolah, keluarga, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga media diperlukan untuk memperkuat edukasi dan pemenuhan hak anak.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pemenuhan indikator KLA di Kutim. Pemenuhan hak anak sejak lingkungan keluarga diharapkan dapat mengurangi risiko anak masuk dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan khusus. (*/GK8)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *