Aduan Sengketa Lahan Terus Bermunculan, DPRD Kutim Gandeng Polisi Cegah Konflik

Berita, DPRD613 Dilihat
banner 468x60

KUTIM, Gempakutim.com – Persoalan sengketa lahan masih menjadi salah satu aduan yang berulang di DPRD Kutai Timur (Kutim). Konflik yang melibatkan masyarakat, perusahaan, hingga koperasi tersebut dinilai berpotensi melebar jika tidak ditangani sejak awal.

Untuk membahas persoalan itu, DPRD Kutim melakukan pertemuan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim. Pertemuan tersebut membahas sejumlah kasus pertanahan dan perkebunan yang selama ini masuk dalam pengaduan masyarakat.

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan, persoalan perkebunan telah menjadi salah satu jenis kasus yang banyak dilaporkan masyarakat kepada DPRD sejak 2019. Polanya pun dinilai cenderung berulang.

“Kasusnya selalu punya pola yang sama, antara perusahaan dengan koperasi, soal dana bagi hasil plasma atau plasma yang tidak diberikan sesuai aturan. Kemudian koperasi dengan masyarakat dan persoalan tumpang tindih lahan,” ujar Faizal.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan masyarakat dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan status penguasaan lahan serta legalitas kegiatan perkebunan.

Faizal menyebut data yang diterima DPRD dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mencatat sekitar 137 IUP perkebunan di Kutim dengan luas mencapai 773.860 hektare. Sementara HGU yang tercatat sekitar 92 dengan luas 414.288 hektare.

Perbedaan luasan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri untuk mengetahui kondisi perizinan dan penguasaan lahan di lapangan.

“Ini sudah ditanam perusahaan, tetapi HGU-nya tidak ada. Data ini menjadi rawan konflik. Data ini membuat Kutai Timur sangat rawan sekali,” tegasnya.

Faizal mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa pertanahan. Namun, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kita ingin ada kepastian hukum bagi perusahaan dan rasa keadilan bagi masyarakat. DPRD bukan pengambil keputusan, kita hanya bisa membuat rekomendasi,” katanya.

Sejumlah kasus juga menjadi perhatian DPRD, termasuk persoalan yang melibatkan PT AWS di Kecamatan Rantau Pulung dan PT Emas di Kecamatan Telen. DPRD meminta persoalan tersebut ditelusuri dari sisi status lahan, IUP, HGU dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau perusahaan menanam di luar HGU, kami mohon penegak hukum memberikan penanganan,” ujarnya.

Faizal juga mendorong aparat penegak hukum (APH) dilibatkan dalam setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang membahas konflik perusahaan dan masyarakat.

“Setiap RDP harus melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Kalau tidak ada APH, perusahaan bisa seenaknya,” tegas Faizal.

Menurutnya, kehadiran APH diperlukan untuk memastikan pembahasan sengketa memiliki perspektif hukum dan mencegah pihak yang bersengketa mengambil tindakan sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mewakili Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, S.I.K., M.H. mengatakan kepolisian memiliki tujuan yang sama dengan DPRD, yakni menjaga kondisi Kutim tetap aman dan tertib.

“Kita sepakat bahwa kita duduk untuk membuat Kutai Timur stabil dan Kutai Timur yang tertib,” kata Rangga.

Ia mengatakan laporan terkait persoalan masyarakat dan perusahaan akan ditangani sesuai mekanisme hukum. Prosesnya diawali dengan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan. Jika diperlukan, penyidik akan meminta keterangan ahli.

“Pertama akan kami mintai klarifikasi. Kedua kami akan pemeriksaan lapangan. Ketiga kami akan meminta kesaksian ahli, apakah itu ada pidana atau tidak, atau ada kesalahan. Itu semua nanti ahli yang menerangkan,” jelasnya.

Rangga menegaskan kepolisian tidak akan membedakan pihak dalam menangani laporan yang masuk. Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice juga tetap akan dilakukan apabila memenuhi persyaratan.

“Kalau ada laporan kami akan tindaklanjuti laporan tersebut. Kita tidak ada tebang pilih, kita tegak lurus dengan aturan,” tegasnya.

Selain penanganan laporan, Rangga menilai komunikasi antara perusahaan dan masyarakat juga penting untuk mencegah konflik. Perusahaan diminta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Saya juga sering mengingatkan kepada perusahaan kalau harus berkomunikasi dengan masyarakat agar mereka bisa lebih panjang berinvestasi di Kutai Timur,” katanya.

Ia juga meminta dukungan DPRD dalam penanganan persoalan pertanahan agar koordinasi antara lembaga dapat berjalan lebih baik.

“Persoalan tanah yang ada kami juga minta bantuan kepada bapak-bapak, semoga nanti terdapat kolaborasi penangan konflik yang lebih baik dan juga terpadu,” pungkasnya. (*/GK8)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *